Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

SUMUTNOMICS.COM | Deli Serdang – Warga beserta korban aksi kejahatan mendesak Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus penyerangan kelompok gangster bersenjata api di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Desakan itu muncul lantaran penanganan kasus oleh Polsek Tanjung Morawa dinilai tidak profesional dan jalan di tempat.
“Kami kecewa karena Polsek Tanjung Morawa mengamankan orang yang bukan pelaku penembakan,” ujar salah satu korban, Anton Wijaya, 41, Jumat (28/8).
Peristiwa penyerangan membabi buta terjadi di pabrik hio, Jalan Industri Gang Sawi Dusun II, Desa Tanjung Morawa-B, pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi barbar sekitar tujuh orang pelaku bersenjata api dan senjata tajam itu mengakibatkan Anton Wijaya dan rekannya, Fandi Fong, menderita luka tembak di sekujur tubuh.
Anton bahkan harus menjalani operasi pembelahan perut, dada dan paha untuk mengeluarkan tiga proyektil peluru serta mendapat perawatan akibat luka bacok di lengan kanan. Sementara Fandi Fong mengalami luka tembak di lengan kiri.
Kasus ini telah dilaporkan abang korban, Surianto, 44, ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor laporan LP/B/323/VIII/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG.
Anton menilai Polsek Tanjung Morawa bekerja tidak maksimal karena mendasarkan penyelidikan dari penyerahan diri seorang terduga pelaku bernama Suhaimi alias Jimi. Menurut Anton, Jimi bukanlah penembak utama, melainkan hanya pemantik perselisihan awal yang ditumbalkan untuk melindungi komplotannya.
“Orang yang menembaki saya badannya pendek dan berkulit hitam. Saya sudah melihat Jimi di Polsek, itu bukan orangnya,” tutur Anton yang kini harus menggunakan kursi roda.
Kekecewaan keluarga bertambah karena pihak kepolisian sempat meminta keluarga korban untuk ikut mencari para pelaku.
Penyerangan ini bermula dari perselisihan antara Jimi yang mengendarai becak bermotor dengan seorang sopir di gudang milik keluarga Anton. Tak lama setelah perselisihan, komplotan pelaku yang diduga anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) mendatangi lokasi, merusak mobil, serta menembaki warga secara kocar-kacir.
Aksi itu juga mengakibatkan ayah Anton meninggal dunia seminggu setelah kejadian, yakni pada Senin, 17 Agustus 2026. Dia meninggal setelah syok usai menyaksikan langsung insiden penyerangan tersebut.
Kuasa hukum korban, Bambang Samosir, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi agar penanganan perkara ditarik ke tingkat Polda Sumut. Kliennya berharap kepolisian dapat menindak tegas seluruh anggota gangster yang terlibat hingga tuntas.