Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Bobby Nasution Siapkan Tahapan Anggaran Tahun Berikutnya

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 sebelum dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Gubernur Sumut Bobby Nasution menandatangani persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD Sumut.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama pimpinan DPRD Sumut menandatangani keputusan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (30/7/2026).

SUMUTNOMICS.COM | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah sebelum penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (30/7/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti bersama jajaran pimpinan DPRD.

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurut Bobby, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ia menjelaskan, proses tersebut menjadi bagian penting agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus mempersiapkan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Bobby juga menegaskan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Tahapan tersebut meliputi penyampaian laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan laporan, pembahasan bersama DPRD, kunjungan kerja anggota dewan, hingga pembahasan akhir sebelum pengambilan keputusan.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif serta mempercepat pembangunan di Sumatera Utara.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Sumut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *