
SUMUTNOMICS.COM | MEDAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil meringkus sindikat begal sadis yang telah beraksi di 25 lokasi sepanjang Mei hingga Juni 2026.
“Ada tujuh orang yang kita amankan dari lokasi berbeda di Medan dan Deli Serdang. Saat ini tim masih memburu anggota komplotan lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkap Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol, Selasa (30/6).
Kelompok ini teridentifikasi sebagai sindikat lokal yang berbasis di kawasan Medan Marelan dan sekitarnya. Adapun ketujuh orang yang ditangkap antara lain:
- Rinaldi alias Inal (28), warga Jalan Link II, Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. (Diduga sebagai otak pelaku).
- Eka Saputra alias Eka (46), warga Dusun VI A, Jalan Rahmat Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.
- Muhammad Rizal (18), warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Volly, Paya Pasir, Medan Marelan, Kota Medan.
- Farhan Maulana (19), warga Jalan Marelan III, Pasar III Barat, Perumnas Dena Asri Residence II, Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
- Ramadhan alias Rama (19), warga Lingkungan III, Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
- Alhdy Syahputra alias Aldi (19), warga Jalan Sani Muntholip, Gang M Naser, Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
- Usman Lubis (40), warga Jalan Marelan IX, Lingkungan VII, Gang Melati Tanah Enam, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Dalam setiap aksinya, komplotan ini membuntuti korban dengan dua sepeda motor. Begitu melintas di lokasi sepi seperti Hamparan Perak, Medan Helvetia, hingga Medan Timur, pelaku langsung memepet korban.
Ridwan menjelaskan, pelaku tidak hanya mengandalkan senjata tajam seperti klewang, celurit, dan samurai, tetapi juga menggunakan senjata mirip pistol untuk menakut-nakuti korban.
“Modusnya klasik. Mereka memepet, menodongkan senjata tajam dan senjata mirip pistol, lalu merampas sepeda motor serta barang berharga lainnya,” kata Ridwan.
Penyelidikan intensif yang berlangsung selama dua pekan berhasil mengidentifikasi bahwa kelompok ini merupakan jaringan yang terorganisir. Penangkapan bermula pada 7 Juni 2026 saat polisi menangkap Rinaldi di Kabupaten Langkat.
Dari keterangan Rinaldi, polisi melakukan pengembangan ke Medan dan Deli Serdang hingga mengamankan enam pelaku lainnya. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor matic, sejumlah senjata tajam, kunci T dan telepon genggam yang berisi bukti transaksi kendaraan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2), Pasal 477 ayat (2), serta Pasal 591 huruf (a) dan (b) juncto Pasal 20 dan 21 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
