Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Harga Rp30 Juta Membengkak Jadi Rp153 Juta

SUMUTNOMIS.COM | MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumut, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum, publik disuguhi gambaran terang soal bagaimana sebuah perangkat pendidikan berpindah tangan lewat rantai perusahaan berlapis. Hingga harganya membengkak lebih dari lima kali lipat sebelum sampai ke sekolah-sekolah negeri di kota itu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dikutip Senin (29/6) sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, dengan agenda lanjutan dijadwalkan di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor PN Medan pada Selasa (30/6).

Proyek ini bermula dari kunjungan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, ke sebuah sekolah di Banten. Setelah melihat manfaat papan tulis interaktif dalam proses belajar mengajar, ia mengusulkan pengadaan perangkat serupa untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi.

Usulan itu kemudian dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan nilai pagu mencapai Rp14,415 miliar. Namun niat baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu, menurut dakwaan jaksa, justru berakhir menjadi ladang permainan harga.

Proses pemilihan penyedia awalnya dirancang melalui mekanisme mini kompetisi di sistem pengadaan elektronik. Namun, jaksa mengungkap mekanisme ini dibatalkan setelah ditemukan dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam sistem tersebut — kejanggalan yang membuka jalan bagi proses pengadaan beralih ke jalur lain.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Idham Khalid, selanjutnya memilih PT Gunung Emas Ekaputra (GEE) melalui mekanisme e-purchasing. Setelah negosiasi, harga disepakati Rp153,5 juta per unit, sehingga total kontrak untuk 93 unit smartboard mencapai Rp14,275 miliar.

Di sinilah inti persoalan terungkap. Dakwaan jaksa memetakan jalur distribusi barang yang berlapis dan jauh dari kewajaran harga pasar:

  • PT Galva Technologies menjual smartboard merek ViewSonic kepada PT Bismacindo Perkasa (BP) dengan harga sekitar Rp30 juta per unit (sudah termasuk PPN).
  • PT Bismacindo Perkasa kemudian menjualnya ke PT Gunung Emas Ekaputra seharga Rp110 juta per unit (sebelum pajak).
  • PT Gunung Emas Ekaputra akhirnya menjual ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi seharga Rp153,5 juta per unit.

Dengan kata lain, harga jual akhir ke pemerintah daerah lebih dari lima kali lipat harga modal awal barang tersebut. Yang membuat rantai ini makin janggal, jaksa menyebut PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa adalah dua perusahaan yang saling terafiliasi.

Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, disebut menempatkan Bambang Giri Arianto, seorang pensiunan jenderal Polri, sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.

Jaksa menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek ini tidak dilakukan melalui survei harga sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, terjadi kemahalan harga atau mark-up yang signifikan dalam kontrak senilai Rp14,275 miliar tersebut.

Setelah 93 unit smartboard didistribusikan ke 10 SMP negeri di Tebing Tinggi dan pembayaran proyek dicairkan ke rekening PT Gunung Emas Ekaputra pada 14 Januari 2025. Jaksa mendalilkan adanya aliran uang lanjutan.

Sejumlah uang diserahkan secara bertahap kepada Idham Khalid melalui seorang perantara bernama Bahrun Walidin, dengan total mencapai Rp3,2 miliar. Penyerahan uang ini disebut berlangsung di berbagai lokasi di Kota Medan, termasuk di kawasan rest area Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menyimpulkan proyek pengadaan smartboard ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Selain Bambang Giri Arianto, jaksa penuntut umum juga mendakwa Budi Pranoto Seputra dalam berkas perkara terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *