Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

SUMUTNOMICS.COM | MEDAN – Kepolisian Sektor Medan Area menangkap seorang pria berinisial Sadam Hutasoit (35) yang dilaporkan oleh orangtuanya sendiri. Saddam dilaporkan lantaran mencuri emas simpanan keluarga untuk membiayai kebiasaan judi online (judol).
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari kejadian pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Tuba IV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Saat itu saudara pelaku memeriksa dompet perhiasan emas yang biasa disimpan di dalam lemari rumah yang ternyata sudah kosong.
“Saat itu anak korban memeriksa dompet berisi emas di dalam lemari. Ternyata sudah tak ada,” kata Yakin, Rabu (15/7).
Kecurigaan keluarga langsung mengarah pada Sadam. Ketika dikonfrontasi, alih-alih menutupi perbuatannya, pelaku justru terang-terangan mengakui bahwa dialah yang mengambil emas.
Pengakuan itu bahkan disampaikan dengan nada seolah tak merasa bersalah karena menganggap dirinya berhak atas harta orangtuanya sendiri.
“Kalau aku mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya,” ujar Sadam, seperti ditirukan Yakin.
Sikap pelaku yang tidak menunjukkan penyesalan itu membuat keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Orangtua Sadam melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.
Dalam laporan, total emas yang hilang tercatat mencapai 177,8 gram.
Menindaklanjuti laporan itu tim penyidik Polsek Medan Area langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga korban serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat, 10 Juli 2026, sepekan setelah laporan dibuat, polisi berhasil menangkap Sadam. Dalam pemeriksaan, Sadam mengaku bahwa aksi pencuriannya tidak dilakukan sekali, melainkan berulang kali dalam kurun waktu dua bulan.
Ia pertama kali mengambil emas milik orangtuanya pada Februari 2026, kemudian kembali beraksi pada bulan berikutnya, Maret 2026. Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana.
Emas curian itu tidak langsung dijual dalam jumlah besar. Namun dijual secara berangsur-angsur kepada seorang perempuan berinisial L.
Dari hasil penjualan bertahap itu Sadam berhasil mengantongi total dana sekitar Rp150 juta. Namun, alih-alih digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat, seluruh uang hasil penjualan emas curian itu dihabiskan untuk bermain judi online.
Sadam kini ditahan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur soal tindak pidana penadahan maupun pencurian dengan pemberatan terkait barang hasil kejahatan.