Perundungan Berujung Maut di Pondok Pesantren Lombok

SUMUTNOMICS.COM | LOMBOK TENGAH – Tragedi itu bermula dari sebuah kamar kosong pada 13 Desember 2025. Di balik pintu yang terkunci dari luar, nasib empat santri ditentukan oleh bensin dan kelalaian.

Namun, jauh sebelum api melahap kasur dan merenggut nyawa MSS (13) pada Februari lalu, tanda-tanda bahaya sebenarnya sudah tampak jelas di pondok pesantren tersebut.

“Adik-adik ini sebelum kejadian pernah menjadi korban pembullyan oleh pelaku,” ujar Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban.

Menurut Putri, perundungan di sana bukanlah insiden yang berdiri sendiri, tetapi sudah menjadi pola yang berulang. Dalam penelusuran tim kuasa hukum, dua terduga pelaku, MR (15) dan Y, kerap menjadikan korban sebagai sasaran.

Y merupakan putra dari pemilik pondok pesantren. Relasi kuasa ini diduga menciptakan impunitas, yang mana kekerasan fisik dan pelecehan, seperti mencoret tubuh korban, dianggap sebagai hal yang “lumrah” di lingkungan tersebut.

Kasus ini menarik perhatian nasional setelah anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, membawa keluarga korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (14/7/2026). Rieke menegaskan, kasus ini menjadi alarm bagi negara untuk membenahi standar keamanan di institusi pendidikan berbasis asrama.

Penyelidikan kepolisian pun mengungkap lubang besar dalam sistem pengasuhan. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, menemukan bahwa pesantren tersebut mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) pengasuhan santri.

“Pada tahun kejadian, yang berperan sebagai pengasuh hanya tuan guru dan istrinya. Padahal, pondok wajib memiliki sistem pengasuhan yang melibatkan pembimbing dan pendidik kompeten,” kata Punguan.

Ketiadaan pengawasan ketat inilah yang membuat MR, santri senior, leluasa memerintahkan santri yang lebih muda membeli bensin untuk keperluan yang tidak relevan dengan pendidikan.

Ketika tragedi terjadi, sistem evakuasi pun gagal total karena pintu kamar yang tidak ramah anak, hanya bisa dibuka ke arah dalam, membuat korban terjebak saat api menyambar.

Dua tersangka kini telah ditetapkan, yakni MR (15) dan pimpinan pondok pesantren, AM (55). Keduanya dibidik dengan pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Namun, bagi keluarga korban, hukuman bagi pelaku hanyalah satu sisi. Sisi lainnya adalah pemulihan trauma yang mendalam. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati memastikan, lembaganya kini telah menurunkan tim untuk memberi perlindungan darurat.

“Kami melakukan assessment medis dan psikologis. Fokus kami memastikan korban bisa memberikan keterangan tanpa tekanan, karena proses hukum masih berjalan panjang,” ungkapnya.

LPSK juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Hingga kini, baru dua korban luka bakar yang resmi berada di bawah naungan perlindungan negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *