Penyanderaan APBD Siantar, Ketika Aspirasi Reses Jadi Komoditas Isu

DPRD Kota Pematangsiantar.

SUMUTNOMICS.COM | PEMATANGSIANTAR – Palu pengesahan pertanggungjawaban APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 belum diketuk. Bukan karena tidak ada dokumen yang bisa dibahas, tetapi karena mayoritas fraksi di DPRD memilih menyandera pembahasannya sendiri.

Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD bersama para ketua fraksi, Senin, 13 Juli 2026, lima dari tujuh fraksi kompak menyatakan menolak melanjutkan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Fraksi Golkar Indonesia, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Nurani Keadilan, yang menguasai 20 dari 30 kursi DPRD, berdiri satu barisan menahan proses.

“Kami, lima fraksi menolak membahas. Dua fraksi mendukung pembahasan,” kata Ketua Fraksi Golkar Indonesia Hajja Rini Silalahi.

Hanya Fraksi PDI Perjuangan dan PAN, dengan total 10 kursi, yang bertahan mendorong pembahasan tetap berjalan.

Di permukaan, penolakan ini dibungkus argumen soal etika politik. Keberatan atas pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 yang dibiayai APBD 2025.

Item itu sebelumnya telah dipersoalkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan mark-up harga. Ketua Fraksi Nurani Keadilan Tigor Harahap menyebut, mereka khawatir membahas LKPD yang memuat item bermasalah itu akan ditafsirkan sebagai restu DPRD terhadap kebijakan yang sudah mereka tentang sendiri.

“Karena LKPD 2025 di antaranya memuat pembelian eks Rumah Singgah Covid, sementara DPRD melalui pansus sudah menolak dan melaporkannya ke Kejagung, maka kami juga menolak pembahasan LKPD,” ungkapnya.

Namun di lapisan berikutnya, muncul alasan yang sesungguhnya lebih personal dan politis. Yakni minimnya akomodasi usulan hasil reses anggota dewan sepanjang 2025.

Ketua Fraksi Gerindra Chairuddin Lubis secara terbuka menyampaikan kekecewaan itu sebagai bagian dari alasan penolakan.

“Kami sudah reses, tapi pemerintah terkesan cuek kepada kami. Bagaimana dengan hasil reses yang kami lakukan? Masih banyak hasil reses 2025 yang tidak diakomodasi,” katanya.

Di titik inilah persoalan bergeser makna. Reses, forum yang semestinya menjadi saluran murni aspirasi konstituen ke anggota dewan, disandingkan dengan kepentingan lain, pengesahan LKPD.

Aspirasi masyarakat yang terjaring lewat reses berpotensi mengubah fungsi. Dari bahan evaluasi kebijakan, menjadi alat tawar untuk memaksa pemerintah kota lebih responsif terhadap kepentingan anggota dewan.

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga mencoba meluruskan logika yang menurutnya keliru ini. Ia menegaskan, pembahasan LKPD sejatinya adalah forum resmi bagi DPRD menjalankan fungsi pengawasan.

Ruang yang mana dewan bisa secara sah menyatakan menerima atau menolak pertanggungjawaban kepala daerah. Termasuk soal item Rumah Singgah yang dipersoalkan.

“Kalau ada penggunaan anggaran yang dianggap bermasalah, sikap penolakan seharusnya disampaikan melalui mekanisme pembahasan Perda Pertanggungjawaban APBD, bukan dengan tidak membahasnya sama sekali,” jelasnya.

“Kalau memang tidak sepakat dengan penggunaan anggaran eks rumah singgah, inilah kesempatan anggota dewan untuk menolak pada masa pembahasan. Karena ini untuk perda, bisa menerima atau menolak,” katanya lagi.

Pernyataan ini secara implisit menyingkap kejanggalan sikap lima fraksi. Instrumen yang tersedia untuk menyatakan penolakan resmi justru mereka hindari sepenuhnya.

Namun sandera-menyandera ini punya batas waktu. Timbul mengingatkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembahasan pertanggungjawaban APBD wajib tuntas paling lambat 31 Juli 2026.

Dari titik rapim yang menghasilkan penolakan hingga tenggat itu, waktu yang tersisa kurang dari tiga minggu. Jika hingga batas waktu itu DPRD tetap tidak mengambil keputusan, konsekuensinya bukan status quo yang menguntungkan fraksi penolak.

Namun pengalihan kewenangan penuh ke tangan eksekutif. Kepala daerah dapat menetapkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) secara sepihak melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), sesuai mekanisme yang diatur regulasi.

Begitu tenggat 31 Juli terlewati tanpa keputusan, kewenangan menentukan nasib SiLPA sepenuhnya berpindah ke wali kota lewat instrumen Perwako. Artinya, semakin lama kelima fraksi memertahankan sikap sandera, semakin besar pula peluang mereka kehilangan kendali atas isu yang justru ingin mereka kontrol.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *