Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

SUMUTNOMICS.COM | Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir, terhadap Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Hakim tunggal Khamozaro Waruwu menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir tidak sah. Hakim juga memerintahkan agar Dhody dikeluarkan dari tahanan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10).
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan,” ujar Khamozaro saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Polda Sumut tidak dapat menghadirkan bukti dan saksi yang cukup untuk mendukung penetapan Dhody sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau akta autentik.
Hakim juga memertimbangkan asal-usul surat yang dipersoalkan oleh pelapor, Muhammad Ghazali Iskandar, Direktur PT Rapy Ray Putratama. Menurut hakim, surat tersebut bukan dibuat di kediaman Dhody, melainkan di rumah Danialsyah, yang merupakan mantan kuasa hukum Dhody.
Selain itu, hakim menilai tidak ada pihak yang diuntungkan dari surat tersebut. Persoalan yang dipermasalahkan dinilai lebih berkaitan dengan ranah perdata daripada tindak pidana pemalsuan.
“Tidak ada pihak yang diuntungkan akibat surat tersebut. Surat itu tidak berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan, melainkan ranah perdata,” kata Khamozaro.
Kasus yang menjerat Dhody bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut pada 11 April 2023.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya pemalsuan surat yang berdampak pada pemblokiran sertifikat tanah di Perumahan Komplek Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, oleh Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Surat yang berisi klaim kepemilikan lahan itu tidak hanya dikirimkan ke BPN, tetapi juga kepada Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pihak pengembang mengklaim mengalami kerugian karena sertifikat tanah tersebut tidak dapat digunakan sebagai agunan kredit.
Berdasarkan laporan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Dhody sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026.
Dhody disangkakan melanggar Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat atau akta autentik.
Penyidik Polda Sumut kemudian menangkap dan menahan Dhody di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, pada Selasa (15/9). Penangkapan dilakukan setelah penyidik menilai Dhody dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dhody tidak menerima penetapan status tersangka tersebut dan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan. Melalui permohonan itu, ia mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sumut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah dan memerintahkan agar Dhody dikeluarkan dari tahanan.