Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

SUMUTNOMICS.COM | MEDAN – Aksi kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura sepeda motor mogok tengah menjadi sorotan di wilayah Medan, Sumatra Utara. Komplotan pelaku mengincar para pengendara remaja atau anak muda yang dianggap mudah dimanipulasi oleh rasa iba.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin memberi peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara sendirian. Modus yang dijalankan komplotan pelaku cukup sistematis.
Mereka menghentikan pengendara dengan alasan kendaraan mereka mogok dan meminta bantuan untuk didorong. Setelah korban setuju membantu, pelaku mengambil alih kemudi motor korban dan membonceng mereka menuju lokasi tertentu, biasanya di sekitar warung atau kedai.
Di sana, pelaku meminta korban turun untuk membeli rokok atau minuman. Saat perhatian korban teralihkan, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor.
Unit Reskrim Polsek Medan Area baru saja menangkap seorang tersangka berinisial RAH alias Parbot (19), warga Jalan Ismail Harun, Deli Serdang. Berdasarkan pemeriksaan, RAH mengakui telah menjalankan aksinya bersama dua rekan berinisial O dan J.
Terdapat dua laporan resmi yang berhasil diusut polisi, salah satunya kasus pada 11 Juni 2026. Seorang murid yang meminjam motor gurunya di Jalan Jermal 16 kehilangan Yamaha Aerox BK 2677 ALI setelah dijebak modus motor mogok.
Kemudiann kasus 7 Juli 2026. Seorang anak dari Rita Ristati kehilangan Yamaha NMax BK 5056 AJX di Simpang Mandala dengan modus yang sama.
Selain dua kasus itu RAH juga mengaku pernah membawa kabur Honda Beat warna hijau di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Hasil dari kejahatan ini digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan judi online. Motor Yamaha Aerox dijual secara COD seharga Rp7 juta, dengan pembagian masing-masing Rp3,3 juta kepada tersangka dan rekannya, sementara Rp400 ribu dihabiskan untuk makan dan judi online.
Lalu motor Yamaha NMax dijual kepada seorang pria berinisial W di Pasar VII Tembung seharga Rp7 juta. Tersangka menerima Rp3 juta, rekannya Rp3 juta dan sisanya belum dibayar penadah.
Dalam penangkapan RAH polisi menyita barang bukti berupa satu kaos, satu celana jeans dan satu telepon genggam Android hasil kejahatan. Tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Hingga kini, polisi masih memburu rekan pelaku dan menelusuri jaringan penadah kendaraan hasil curian.