Baju Bekas hingga Rokok, Kejari Tanjungbalai Musnahkan Hampir Rp1 Miliar Barang Ilegal

Pemusnahan barang ilegal di gudang Bea Cukai Teluk Nibung, Selasa (27/10).

SUMUTNOMICS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai di gudang kepabeanan Bea Cukai Teluk Nibung, Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumut, Selasa (27/10).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 255 koli balpress pakaian bekas, dua unit ponsel, tujuh unit laptop bekas, dan 213.072 batang rokok ilegal.

“Total nilainya mencapai Rp 745.610.780. Dari hasil tembakau, potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp190.312.660,” ungkap Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Robiana, di sela-sela pemusnahan.

Ratusan koli balpress tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lubang pemusnahan milik Bea Cukai Teluk Nibung.

Rinciannya, 99 koli berasal dari Bea Cukai Teluk Nibung dan 156 koli dari Kejari Tanjungbalai. Rata-rata balpress itu berasal dari luar negeri, termasuk Malaysia dan sekitarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro mengatakan, pemusnahan mencakup 99 koli balpress serta barang elektronik berupa ponsel dan laptop.

Dia menyebut pakaian bekas tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung karena merupakan barang larangan impor.

“Tidak ada kerugian negara, karena ini barang larangan impor. Dampaknya pada kesehatan dan produksi tekstil dalam negeri,” ungkapnya.

Bobon menambahkan, sebanyak 156 koli balpress yang dimusnahkan Kejari merupakan hasil penindakan TNI AL. Pemusnahan dilakukan setelah perkara dua terpidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perkara dua orang ini sudah inkrah, jadi sekarang sudah terpidana dan barangnya kami bakar untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *