Rusak Segel Pompa dan Kurangi Takaran, Dua Manajemen SPBU Suka Damai Jadi Tersangka

SPBU Suka Damai, Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

SUMUTNOMICS.COM | Serdang Bedagai – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak di SPBU Suka Damai, Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Polisi menetapkan dua tersangka, yakni manajer dan supervisor SPBU tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan kasus ini bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” kata Irfan, Selasa (27/10).

Dua tersangka berinisial DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor. DS diduga menyuruh H merusak segel mesin pompa BBM. Adapun H diduga melakukan perusakan segel untuk mengubah takaran pengisian.

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menyelidiki bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Di lokasi, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM. Pemeriksaan menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa dalam kondisi rusak.

Petugas bersama pihak metrologi lalu menguji takaran menggunakan bejana ukur. Hasilnya, volume BBM yang keluar tidak sesuai dengan angka 20 liter pada indikator mesin.

Pengujian Biosolar menunjukkan kekurangan 510 mililiter (ml). Pertalite kurang 440 ml dan Pertamax kurang 460 ml untuk setiap pengujian dengan indikator 20 liter.

“Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar maupun Pertamax. Namun, BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” ujar Irfan.

Menurut Irfan, selisih takaran berkisar hampir setengah liter untuk setiap pengujian 20 liter BBM. Penyidik masih mendalami cara perubahan pada mesin pompa dilakukan serta bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dugaan perusakan segel mesin pompa itu telah berlangsung sekitar tujuh tahun. Penyidik juga menghitung sementara keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha.

Perhitungan memakai data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran oleh petugas metrologi selama Juni hingga Oktober 2026. Hasilnya, keuntungan diperkirakan mencapai Rp595.321.508,90.

Selisih volume BBM pada periode itu terdiri atas 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax, atau total sekitar 69.025,2 liter. Namun Irfan menegaskan, angka tersebut masih estimasi sementara dan masih didalami penyidik.

Plt. Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang mengatakan, uang tunai Rp77.425.000 turut diamankan saat penindakan di lokasi. Uang itu diduga hasil penjualan hari tersebut.

“Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu. Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Marbintang.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam flash disk, dan tiga unit telepon genggam. Tiga mesin pompa dispenser BBM juga disita dan telah dipasangi garis polisi.

Irfan tidak menutup kemungkinan perkara berkembang ke tersangka lain. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait pemeriksaan tera secara berkala.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya juga dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *