Terancam Hukuman Mati, Polisi Tangkap Mahasiswa Medan Selundupkan Sabu dari Malaysia

Tersangka dan barang bukti.

SUMUTNOMICS.COM | Tanjung Balai – Seorang mahasiswa asal Medan berinisial DQ alias DAI, 21, ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan 4.044 gram atau sekitar 4 kg sabu dari Malaysia. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga pidana mati.

DAI ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai bersama petugas Bea Cukai Teluk Nibung di Terminal Penumpang Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (10/10) sekitar pukul 17.20 WIB.

Sabu tersebut diduga akan dibawa melalui jalur laut menuju Kota Medan untuk diserahkan kepada seorang pria berinisial A. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku dijanjikan upah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi F mengatakan, penangkapan bermula ketika kapal feri penumpang dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung.

Saat pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin pemindai sinar-X, petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper biru bertuliskan SONIA CABIN milik DAI. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk memeriksa koper tersebut.

“Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper warna biru bertuliskan SONIA CABIN milik salah satu penumpang berinisial DAI. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk melakukan pemeriksaan bersama,” ungkapnya, Senin (12/10).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat kotor 4.044 gram.

Selain sabu, polisi menyita paspor, tiket kapal feri, dua unit telepon genggam, uang tunai dalam mata uang ringgit Malaysia serta koper yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, DAI mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial S saat berada di Malaysia. Pria berinisial A yang disebut sebagai penerima sabu di Medan masih dalam penyelidikan polisi.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Kini DAI beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Dengan jeratan pasal-pasal itu tersangka terancam 20 tahun pidana penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *