Tunggu Aduan, DKPP Bisa Periksa KPU Soal Penyimpangan Syarat Ijazah Gibran

SUMUTNOMICS.COM | Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka peluang memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun pemeriksaan tersebut itu dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan yang masuk ke DKPP.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, kewenangan lembaganya dibatasi oleh undang-undang sehingga DKPP bersikap pasif dalam menangani perkara. Dengan demikian, DKPP tidak dapat melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri tanpa adanya pengaduan.

“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Heddy, Kamis (8/10).

Heddy menegaskan, DKPP berkewajiban memeriksa setiap pengaduan yang masuk jika telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil.

Pernyataan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.

MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan Gibran dalam menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan.

Meski menemukan fakta itu MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir.

MK kemudian menegaskan, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk menilainya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *