Perizinan 117 Lokasi Lahan dan Hutan Hambat Listrik Desa Sumut

Ilustrasi.

SUMUTNOMICS.COM | Medan – Sumut masih menghadapi kendala lahan dan perizinan dalam mempercepat program Listrik Perdesaan (Lisdes). Tercatat ada 117 usulan lokasi pembangunan listrik desa yang masuk ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor mengatakan, sebanyak 47 dari 117 lokasi tersebut berada di lima kabupaten prioritas, yakni Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Mandailing Natal (Madina).

Menurut dia, lokasi-lokasi itu menghadapi kendala karena berada di kawasan hutan lindung, area konservasi, maupun wilayah yang sulit dijangkau. Persoalan administrasi dan perizinan pun perlu segera diselesaikan agar pembangunan jaringan listrik tidak tertunda.

“Jangan sampai masalah administrasi menghambat aliran listrik ke dusun-dusun kita,” ujar Timur dalam Rapat Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Lisdes, Fasilitasi Penyiapan Lahan, serta Penyelesaian Perizinan di Medan, Rabu (7/10).

Timur menargetkan berbagai persoalan itu dapat dituntaskan sehingga aliran listrik ke lokasi-lokasi yang telah diusulkan bisa direalisasikan pada 2027. Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga menyediakan forum coaching clinic untuk membahas kendala perizinan setiap lokasi.

Direktur Pembinaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, rasio elektrifikasi (RE) Sumut saat ini telah mencapai 99,86%. Pemerintah masih mengejar pemerataan akses listrik untuk mencapai target RE 100% pada 2029.

Untuk 2026, terdapat 106 lokasi jaringan Lisdes di Sumut yang tersebar di 23 kabupaten/kota. Sebanyak 47 lokasi atau sekitar 44% berada di Kepulauan Nias dan Mandailing Natal.

“Untuk tahun 2026, terdapat 106 lokasi jaringan Lisdes di Sumatera Utara yang tersebar di 23 kabupaten/kota,” kata Feby.

Kementerian ESDM, lanjut Feby, menyiapkan tiga skema untuk memenuhi kebutuhan listrik di wilayah tersebut, yakni perluasan jaringan distribusi atau grid, pembangunan PLTS komunal, serta PLTS individual.

Pemda juga diminta membantu menyiapkan akses jalan, memastikan kejelasan koordinat lokasi, menyelesaikan izin pemanfaatan kawasan hutan, serta melakukan sosialisasi Right of Way (ROW) kepada masyarakat. Langkah itu diperlukan untuk mencegah pembangunan jaringan distribusi terkendala persoalan lahan dan ganti rugi.

General Manager PLN UID Sumut Rizky Mochamad mengatakan, PLN siap membangun infrastruktur Lisdes setelah aspek lahan dan perizinan dapat dipastikan.

“Ukuran keberhasilan program listrik desa bukan sekadar berapa banyak tiang dan jaringan yang terbangun, tetapi berapa banyak masyarakat yang akhirnya dapat menikmati listrik dan merasakan manfaat nyatanya,” ujar Rizky.

Dia mengatakan, dukungan pemerintah daerah dibutuhkan, terutama dalam fasilitasi lahan, perizinan dan koordinasi dengan masyarakat. Program Lisdes merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akses listrik di wilayah pelosok Sumut sekaligus mendukung pencapaian rasio elektrifikasi 100%.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *