Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

SUMUTNOMICS.COM | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Rabu (7/10).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK memanggil Nusron hampir sebulan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa Nusron sebagai saksi.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi di Jakarta, Rabu (7/10).
Budi mengatakan penyidik ingin menggali informasi dari Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara.
Penyidik juga mendalami dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam perkara tersebut.
KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Pemeriksaan Nusron menjadi perkembangan penting dalam perkara yang bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pemerintah, perusahaan swasta, serta pihak yang memiliki hubungan dengan Nusron.
Dari unsur Kementerian ATR/BPN, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi sebagai perantara Summarecon dalam perkara tersebut.
Empat tersangka lainnya terdiri atas mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Selain itu, KPK menetapkan dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka.
KPK menduga keempat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron.
Nama Nusron kemudian muncul dalam pusaran perkara tersebut. Namun, hingga kini KPK masih memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan bagi penyidik untuk mengurai pengetahuan dan keterkaitan Nusron dengan proses yang tengah mereka sidik.
Sejak OTT, KPK telah memeriksa dan menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Selain itu, penyidik menggeledah ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
KPK turut menggeledah ruangan direktorat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, penyidik tidak menggeledah ruangan Nusron.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke luar lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada 18 September, penyidik mendatangi kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
Tiga hari kemudian, KPK menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah kantor pertanahan.
Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Sehari setelahnya, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Terakhir, pada 29 September, penyidik kembali bergerak ke Jawa Barat.
KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.