PD AIJ Sumut Tertibkan Aset Eks Bioskop Ria Binjai, Siap Dikelola Kembali

Pemprov Sumut melalui PD Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) menertibkan aset eks Bioskop Ria di Kota Binjai. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset daerah yang telah lama terbengkalai dan ditempati tanpa izin.

PD AIJ Sumut Tertibkan Aset Eks Bioskop Ria Binjai
PD AIJ bersama Satpol PP Sumut menertibkan aset eks Bioskop Ria di Kota Binjai yang selama ini ditempati tanpa izin.

SUMUTNOMICS.COM | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) menertibkan aset eks Bioskop Ria di Jalan Wahidin Baru, Kota Binjai. Aset milik pemerintah daerah tersebut akan ditata dan dikelola kembali setelah bertahun-tahun terbengkalai serta ditempati sejumlah warga tanpa izin.

Direktur Utama PD AIJ Swangro Lumbanbatu mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset milik Pemprov Sumut yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Karena kami PD AIJ yang dipercayakan Pak Gubernur (Bobby Nasution) untuk mengelola aset ini, maka hari ini kami lakukan penertiban dengan mengosongkan lokasi dari warga yang menempati lahan dan gedung yang tidak sesuai aturan,” ujar Swangro, Kamis (30/7).

Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Sumut dan Pemerintah Kota Binjai. Sebelum proses pengosongan, PD AIJ telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada penghuni agar mengosongkan bangunan secara sukarela. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Kelurahan Binjai serta Kecamatan Binjai Kota.

Menurut Swangro, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan persuasif sebelum penertiban dilaksanakan.

“Untuk penghuni di sini, sudah kita sampaikan dan surati dengan baik. Juga sudah koordinasi dengan kelurahan setempat. Artinya kita berkolaborasi bersama Satpol PP, Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan Dinas Sosial Provinsi. Karena ini aset yang sudah lama terbengkalai, kita tertibkan dulu, kemudian akan dikelola dengan baik,” katanya.

Ia menjelaskan proses penertiban berjalan kondusif. Para penghuni bersedia mengosongkan bangunan tanpa perlawanan karena memahami bahwa lahan dan gedung tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kami sampaikan terima kasih kepada para penghuni di sini karena mereka mengosongkan barang-barangnya secara sukarela. Juga kepada Satpol PP Sumut yang ikut membantu membawa serta memindahkannya ke tempat lain,” ujarnya.

Puluhan personel Satpol PP Sumut turut mengawal proses penertiban sejak pagi hingga sore hari. Selain menjaga keamanan, petugas juga membantu proses pemindahan barang milik penghuni.

Setelah seluruh bangunan dikosongkan, proses dilanjutkan dengan pengukuran serta pembersihan lahan sebagai tahap awal penataan aset.

Sebelumnya, PD AIJ Sumut juga telah melakukan penertiban terhadap sejumlah aset milik pemerintah daerah lainnya, di antaranya Eks Pabrik Es Saripetojo di Kota Tebing Tinggi serta Restoran RIA (Eks Bioskop RIA) di Kota Medan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumut mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *