Polisi Gagalkan Peredaran Hampir 10 Kilo Ganja di Medan dan Deli Serdang

Polisi menunjukkan barang bukti dari penangkapan AA.

SUMUTNOMICS.COM | DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar ganja berinisial AA, 30, di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Sabtu (27/6) malam. Dari penangkapan itu disita 9,4 kilogram ganja yang akan diedarkan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika oleh tersangka.

“Tersangka diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegalnya,” ujarnya, Kamis (2/7).

Menurut Rafli, AA merupakan warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi menduga tersangka telah menjalankan bisnis peredaran ganja selama sekitar satu bulan terakhir.

Untuk menghindari kecurigaan, tersangka menyimpan ganja di dalam karung goni yang disembunyikan di semak belukar tidak jauh dari rumahnya.

“Tujuannya agar aktivitas kriminalnya tidak diketahui,” kata Rafli.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan ganja seberat 9,4 kilogram itu diperoleh tersangka dari seseorang berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Polisi masih memburu P yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

Selain P, polisi juga memburu seorang lain berinisial I yang diduga berperan dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Polisi menduga ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Rafli memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *