
SUMUTNOMICS.COM – Platform mobilitas global inDrive resmi menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian perusahaan terhadap regulasi pemerintah sekaligus upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi.
Perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2019 itu menyatakan komitmennya mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online.
Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, mengatakan penerapan struktur komisi perlu dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, pengguna, dan keberlangsungan bisnis platform digital.
“Untuk memastikan keberlanjutan ekosistem industri transportasi online, kami mendukung penerapan kebijakan komisi yang progresif dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh. Struktur tarif pada platform digital perlu dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan platform agar dapat terus berkelanjutan,” ujar Rio dalam keterangan resmi, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, implementasi kebijakan juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap operasional perusahaan, kemampuan berinovasi, serta dinamika kebutuhan pasar yang terus berkembang.
Selain menerapkan komisi 8 persen, inDrive mendorong pemerintah memberikan dukungan bagi industri transportasi online melalui berbagai kebijakan, seperti subsidi bahan bakar dan skema insentif lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Rio menegaskan inDrive akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta siap berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Kami meyakini bahwa perlindungan terhadap mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem digital harus berjalan beriringan. inDrive siap mendukung dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan dapat memberikan manfaat nyata bagi mitra pengemudi, penumpang, serta keberlangsungan industri transportasi online di Indonesia dalam jangka panjang,” katanya.
Perusahaan berharap implementasi regulasi dilakukan secara bertahap, transparan, dan melalui dialog dengan seluruh pemangku kepentingan agar mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja transportasi online.
Saat ini inDrive telah beroperasi di lebih dari 1.200 kota di 48 negara dengan layanan transportasi, perjalanan antarkota, pengiriman barang, dan layanan keuangan. Perusahaan mencatat aplikasinya telah diunduh lebih dari 400 juta kali secara global.
